Pesisir Selatan – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, PDAM tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran, termasuk mantan pejabat publik.
Baru-baru ini, PDAM telah memutuskan sambungan air di rumah Darwiadi, mantan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan asal Kecamatan Lengayang.
Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan menunggak pembayaran tagihan selama beberapa bulan dengan jumlah yang cukup signifikan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat, Berhentilah Meratap
|
Meskipun jumlah pastinya tidak diungkapkan untuk menjaga privasi, namun pihak PDAM menegaskan bahwa tunggakan yang dilakukan cukup besar.
"Kami sudah memberikan kesempatan yang cukup kepada beliau untuk melunasi tunggakannya. Namun, karena tidak ada itikad baik, maka terpaksa kami lakukan pemutusan, " ujar Kepala Unit PDAM Tirta Langkisau Kecamatan Lengayang, Herry di Kambang, 01 Oktober 2024.
Dalam kesempatan wawancara ia kembali mengimbau agar seluruh pelanggan untuk senantiasa membayar tagihan air tepat waktu.
Sebab, katanya, pembayaran yang tepat waktu sangat penting untuk menjamin keberlangsungan pelayanan air bersih bagi seluruh masyarakat.
"Dana yang diperoleh dari pembayaran tagihan pelanggan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti perawatan jaringan pipa, pengolahan air, serta pengembangan layanan, dan lainnya, " ujarnya.(**)