Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Ketua KASN Jumat Depan Periksa Prof Ganefri

    Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Ketua KASN Jumat Depan Periksa Prof Ganefri

    Padang - - Agar dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof Ganefri bisa diungkapkan lebih nyata, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah bersurat untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbutristek) RI, diantaranya melalui surat KASN nomor 260/NK.01.00/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024.

    Meskipun klarifikasi dan koordinasi ditujukan ke Mendikbudristek, KASN meminta kehadiran Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Inspektur Kemendikbudristek dan Prof Ganefri yang nota bene Guru Besar UNP itu. Apalagi saat ini, klarifikasi dan koordinasi tidak mesti hadir di Jakarta, karena kemajuan digital bisa terhubung dengan aplikasi zoom, yang akan berlangsung, Jumat (31/5/2024) depan.

    Sebelumnya Ketua KASN, Agus Pramusinto dalam surat itu menjelaskan adanya Klarifikasi dan Koordinasi tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Rektor UNP Prof Ganefri, yang bakal maju sebagai Gubernur Sumbar 2024-2029 terkait dengan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor 40/PP.00.01/K.SB/05/2024 perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran PerundangUndangan Lainnya tanggal 17 Mei 2024 kepada KASN.

    Seperti diketahui Ketua Gerakan Masyarakat Minang Peduli Pendidikan (GMMPP) beberapa waktu lalu telah mengkritik keras politik praktis yang dilakukan Ganefri bertentangan dengan UU ASN, dimana Ganefri telah mengantongi rekomendasi sebagai bakal calon gubernur dan juga telah mendaftar ke berbagai Parpol di Sumbar dan menebar alat peraga dan menempelkan lambang Kemendikbud di Baliho tersebar di Sumbar.

    Dari informasi tersebut, KASN berupaya mengkonfirmasi ke Kemendikbudristek dan Ganefri sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa KASN berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

    Realisasi Pasal 70 ayat (3), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini. (***)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 032/Wbr Pandu Rangkaian Kegiatan...

    Artikel Berikutnya

    Tapian Kato: Kelarasan Bodi Caniago

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    InshaAllah Jalan Lingkar Lubuk Basung Ibukota Kabupaten Agam Segera Dibangun
    Blusukan ke Pakan Labuah, Temui Warga dan Mohon Doa Restu
    HUT Kabupaten Pasaman Ke-79, Anggota DPRD Pasaman Fadly Mimanda Putra Ucapkan Selamat

    Tags